Perbudakan dalam Perspektif Islam dan Budaya


Jakarta—Polisi yang bekerja sama dengan Komnas HAM dan LSM KontraS melakukan penggrebekan dan penyegelan terhadap pabrik kuali di Tangerang. Buruh yang bekerja di pabrik itu diperlakukan layaknya seorang budak. Mereka tak bisa keluar, disekap di dalam pabrik.“Selama bekerja sejak Januari hingga April tidak pernah ganti baju, tidak dibayar dan dikurung di dalam pabrik,” ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, Sabtu (4/5). Polisi melakukan penggrebekan terhadap pabrik tersebut pada Jumat (3/5) siang. Dari penggrebekan itu, polisi menemukan 46 buruh yang disekap. (Bernas, edisi 5 Mei 2013)

Mengerikan. Negeri yang nyaman, damai, ramah di kata orang kini menjadi sebuah negeri layaknya sebelum era kemerdekaan. Kekejaman, kekerasan sepertinya sudah menjadi warna dalam keseharian. Belum lama kasus demi kasus kekerasan mewarnai kancah kehidupan panggung sosial, di era kebebasan hak asasi manusia sedang di elu-elukan, di jaman 67 tahun pasca Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, belum lama juga beberapa hari yang lalu SBY memberikan kado istimewa bagi para buruh dengan diresmikanya hari buruh sebagai hari libur nasional, faktanya Indonesia masih menyisakan kasus perbudakan layaknya di jaman kolonial.

Memang tidak bisa disalahkan, demi uang terkadang nyawa dipertaruhkan. Demi sesuap nasi, terkadang harus mengorbankan harga diri. Begitulah yang dinamakan kerasnya kehidupan. Lagi-lagi dengan alasan ekonomi putra bangsa harus dikorbankan. Berharap mendapatkan gaji 700 ribu yang dijanjikan, justru penyiksaan yang didapatkan. Bagi mereka mungkin gaji 700 ribu amatlah berarti. Di saat biaya hidup yang semakin melonjak, disela-sela penggodokan kebijakan kenaikan harga BBM yang belum juga matang. Persaingan dalam dunia kerja semakin ketat yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan, terkadang menuntut seseorang untuk mengambil keputusan cepat dalam memilih pekerjaan tanpa lagi mempertimbangkan aspek kelayakan.

Beginilah ketika sifat kemanusiaan hilang dari jiwa seseorang. Seberapa pun tegasnya aturan tak lagi dihiraukan. Menjalani hidup tak lagi didasari kepada rasa takut. Jangankan undang-undang KUHP yang kemudian dilanggar, lebih-lebih lagi aturan Allah yang hanya jadi cibiran. Betapa kejamnya, sebuah perusahaan dengan 50 lebih karyawan dipekerjakan dengan cara perbudakan. Disiksa, dirampas semua hak-hak asasinya. Padahal sudah cukup lama Islam hadir sejak 14 Abad yang lalu dengan tegas menghilangkan praktik perbudakan. Islam mengajarkan bagaimana memperlakukan sesama manusia dengan memberikan hak-haknya. Tak luput juga dalam masalah mempekerjakan sesorang. Bagaimana tidak, jaminan kesejahteraan bagi seorang pekerja telah ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”

Sebesar apapun kasus yang telah terjadi, tentunya tidak ada gunanya untuk terus kita ratapi. Terlalu fokus meratapi masalah yang telah terjadi tak akan memberikan solusi. Akan tetapi fokus terhadap penyelesaian yang berprinsup kepada keadilan harus segera dilakukan.

Hukum harus tetap mempertahankan independensinya. Penegak hukum harus mengacu kepada idealismenya. Lembaga penegak hukum harus mampu menjawab sebagaimana yang telah disiarkan melalui media massa, jika beberapa waktu yang lalu Komisi Untuk Orang Hilang dan Kasus Kekerasan (KONTRAS) telah mencium gelagat penegak hukum yang membelokkan fakta, hal itu harus segera diklarifikasi dan dicari solusi terbaiknya. Apabila KONTRAS juga mengindikasikan ada oknum aparat yang terlibat dalanm kasus tersebut, secara tegas Kepolisian harus mengusutnya. Bagaimana hukum bisa ditegakkan, jika oknum penegak hukumnya tidak amanah dalam tugasnya. Kemana lagi rakyat harus memperjuangkanya.

Begitu pula bagi seluruh elemen masyarakat. Adalah tugas bagi kita semua menciptakan keadilan dan keamanan. Bagi orang tua, haruslah lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya. Berilah hak-hak mereka sebagaimana yang harus anak-anak terima secara proposional. Kapan anak-anak harus merasakan masa-masa bermainya, kapan anak-anak harus merasakan hak-hak pendidikanya, semua ada batasan-batasan umur yang telah di atur. Baik dalam Undang-Undang maupun dalam aturan agama.  Tak kalah penting pula bagi lembaga-lembaga masyarakat, harus berusaha meningkatkan perlindungan-perlindungan sesuai dengan kewenanganya. Sehingga nasib anak bangsa terjamin dan tak lagi menjadi korban kekerasan di negerinya sendiri. Juga kepada para Ustadz, kyai, tokoh agama, tokoh masyarakat, marilah saling bahu membahu mensosialisasikan ke tengah masyarakat akan pentingnya jaminan keamanan, keselamatan, sebagaimana yang telah dijamin dalam ajaran agama.
-000-

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan